Regional
Trending

Lahan Bramasta Sakti di Loa Kulu, Kukar Digarap Penambang Ilegal, 3000 Ton Melayang!


POPNEWS.ID – Aktivitas penambangan batu bara ilegal kembali diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.



Kali ini, ribuan ton batu bara ditemukan menggunung di lahan konsesi PT Bramasta Sakti yang berada di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.

Pantauan di lapangan menunjukkan sekitar 3.000 ton batu bara tersusun dalam beberapa tumpukan besar di area lahan terbuka.

Hamparan tanah tampak terkelupas, basah, dan licin, diduga kuat baru saja ditinggalkan aktivitas penambangan.

Warna hitam pekat batu bara kontras dengan tanah kemerahan di sekitarnya.

Jejak roda lima unit alat berat jenis excavator terlihat jelas membelah area tersebut.

Selain itu, aroma solar masih tercium menyengat, bercampur bau tanah basah dan debu batu bara yang menempel di dedaunan sekitar lokasi.

Manajemen PT Bramasta Sakti mengungkapkan, lahan perusahaan yang terdampak akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5,5 hektare.

Lokasi ini diduga kuat dimanfaatkan oleh penambang tanpa izin yang beroperasi di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Ironisnya, lokasi ini bukan kali pertama menjadi sasaran penambang liar.

Sebelumnya, aktivitas serupa di area yang sama telah dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan pada 22 Desember 2025.

Namun, berdasarkan temuan terbaru, aktivitas penambangan ilegal kembali terdeteksi pada Senin, 23 Januari 2026.

Dari informasi lapangan, kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang warga Jonggon Jaya berinisial H, yang bekerja sama dengan pihak lain berinisial S.

Seorang pejabat PT Bramasta Sakti yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan (Lapdu) bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026.

“Laporan itu terkait penyerobotan lahan dan dugaan penambangan ilegal,” kata pejabat PT Bramasta Sakti saat dihubungi tim Jurnalis Investigasi Kaltim, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, pihak perusahaan juga mengungkap, bahwa terduga pelaku H sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Blok Saumil Purnama, Desa Jonggon Jaya, pada 21 Agustus 2024.

Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sempat dilakukan peninjauan lapangan oleh penyidik Polres Kukar pada 8 November 2024.

Hasil investigasi internal perusahaan di lapangan juga menemukan adanya perbaikan jalan hauling sepanjang sekitar 5 kilometer di dalam kawasan lahan PT Bramasta Sakti.

Kondisi ini mengindikasikan adanya persiapan matang untuk pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal.

“Ya memang pelaku (penambang ilegal) ini selalu kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi. Mereka juga sudah buat jalur untuk memuat batu bara sekira 5 km. Kalau tidak kita jaga, batu bara itu sudah pasti diangkut,” jelasnya.

Terbaru, pada Sabtu, 31 Januari 2026, dua unit excavator kembali terlihat berada di sekitar tumpukan batu bara tersebut.

Temuan ini memicu kekhawatiran perusahaan akan berlanjutnya aktivitas penambangan ilegal di area konsesi PT Bramasta Sakti jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (*)

Show More
Back to top button