POPNEWS.ID - Dua rancangan peraturan daerah (raperda) batal masuk ke dalam Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Kedua raperda tersebut adalah Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah.
Demikian diiungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik.
“Adapun Raperda tersebut yakni Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah," ungkapnya.
"Alasanya sendiri adalah karena terbentur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” lanjutnya.
Abdul Rofik kembali menjelaskan, jika kedua Raperda itu telah diusulkan oleh pemkot Samarinda tujuannya agar dapat disatukan, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan aturan yang diatasnya.
Ia mengaku bahwa masalah tersebut akan dibahas kemabali, sehingga bisa disesuaikan dengan yang sebelumnya atau yang diatasnya.
“Target kami akhir tahun 2022 ini semoga dapat segera terselesaikan," ungkapnya.