"Boleh saya katakan putusan ini mengandung satu cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum," kata Yusril.
Yusril menilai argumen hakim yang menyatakan concurring dalam putusan itu seharusnya adalah dissenting.
Menurutnya, jika hakim yang concurring dikelompokkan menjadi dissenting, maka permohonan uji materi itu seharusnya tidak dikabulkan oleh MK.
"Kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? itulah yang saya katakan penyelundupan.
Diselundupkan, yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5-4," katanya. (*)