Senin, 25 November 2024

Kabar Trending

Yang Mau Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2023 Wajib Cek Dulu Penjelasan Kemnaker

Kamis, 19 Januari 2023 19:30

Suasana pelaksanaan ibadah di Klenteng Guang De Miao di Balikpapan saat pandemi/Diksi.co

Kemnaker menyebut pelaksanaan cuti bersama sifatnya pilihan, sesuai dengan keputusan pengusaha atau buruh. Atau perjanjian kerja bersama dan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan.

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan pengusaha, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan," jelas Kemnaker.

Lantas, bagaimana pekerja yang tetap masuk di hari cuti bersama? Menurut Kemnaker hak cuti tahunannya tidak akan berkurang. Yang bersangkutan tetap dibayar seperti hari kerja biasa.

"Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tulisnya lagi.

Adapun dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment