Warung makan yang berada di Jalan Ahmad Yani tersebut dinilai sangat mencolok karena beraktivitas di area pelataran ruko ditambah (lokasi) posisinya tepat di sudut jalan protokol.
"Yang kedua warung iga bakar itu kan ramai katanya ya, tetapi kewajibannya atau kewajiban sebagai pengusaha itu tidak pernah bayar pajak." katanya.
Bahkan menurutnya warung-warung yang tidak seramai itu lebih taat dalam membayarkan kewajiban pajaknya pada pemerintah kota.
"Tetapi lebih dari itu berkali kali saya menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah hanya menertibkan PKL, warung, atau kegiatan usaha pertama tidak berizin." ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota menyarankan sisah waktu di tahun terakhir ini untuk mencari tempat yang sesuai peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya warung tersebut sangat ramai dan sudah berlangsung lama.
Sehingga menurutnya untuk menyewa ruko atau space bukanlah sebuah masalah besar.