"Ada memang mekanisme legislatif review, bukan judicial review. Ya nanti kita lihat legislatif reviwe nya, apalagi masih ada waktu 3 tahun untuk kita mensosialisasikan itu," kata Mahfud.
Mahfud pun berbicara mengenai sejarah panjang cikal bakal KUHP Lama yang diterapkan di Indonesia.
KUHP Lama, kata dia, punya sejarah kolonial ratusan tahun yang diterapkan saat Prancis menjajah Belanda, hingga Belanda menjajah Indonesia.
Untuk itu, sudah banyak anak bangsa yang telah berjuang mengubah KUHP Lama dengan KUHP Baru, termasuk dirinya sejak masih mahasiswa.
Menurut Mahfud pengesahan KUHP Baru adalah keinginan sebagian besar rakyat, bukan segelintir masyarakat.
Kritik yang dialamatkan ke sejumlah pasal di KUHP Baru, di antaranya disebabkan karena pasal tersebut tidak dibaca baik-baik.
"Toh prosedur kenegaraan ini sudah ditempuh dan itu semua sebenarnya kritik-kritik itu pada umumnya belum baca," kata dia. (*)