POPNEWS.ID - Viral naskah yang disebut-sebut bagian dari naskah akademik Ibu Kota Negara baru atau IKN dipenuhi coretan.
Coretan-coretan pada Naskah Akademik UU IKN itu muncul di akun Twitter @sociotalker.
Di sana, sang pemilik akun katakan dirinya merasa tersinggung dengan kualitas naskah akademik itu.
Apalagi dirinya sebagai seorang ahli sosiologi, melihat naskah akademik itu tak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan Indonesia untuk proyek IKN sebesar hampir Rp500 triliun.
Lebih dari 50 persen anggaran itu diketahui berasal dari APBN.
Dalan naskah akademik penuh coretan itu, @sociotalker pertanyakan landasan sosiologis hingga fakta empiris naskah akademik IKN baru itu.
"suatu proyek skala besar berbiaya 500 triliun rupiah yg sebagian besar dibiayai APBN (uang pajak) dijustifikasi dgn naskah akademik yg kualitasnya seperti ini Down pointing backhand index as a sociologist, i feel utterly offended!" kata @sociotalker, Kamis (20/1/2022).
Sorotan publik internet Indonesia terhadap Naskah Akademik Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) viral di media sosial.
Warganet pun mengomentari sejumlah hal.
Antara lain, sampul Naskah Akademik UU IKN yang terbalik.
Dalam sebuah link yang dibagikan publik internet Indonesia, tampak sebuah naskah yang berjudul "Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara".
Tampak bagian cover teks itu terbalik. Warganet pun ramai-ramai memperbincangkan kondisi itu.
Simak link Naskah Akademiknya di sini
"Makasi ya Mas, udah ngasi link naskah akademik resmi. Ternyata isinya mirip2 aja, referensinya juga sama, 17 doang. Ini sampul depannya malah kebalik. Sedih banget, proyek ratusan triliun, dibiayai APBN, landasan ilmiahnya kayak gitu doang," demikian menurut akun Twitter bili@berlianidris, Jumat (21/1/2022).
Selain mempermasalahkan bagian cover Naskah Akademik UU IKN, warganet juga mempersoalkan referensi buku yang digunakan.
Dari referensi yang dipakai pada Naskah Akademik UU IKN, tampak ada 17 item referensi. Seluruh referensi itu berasal dari luar negeri.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, naskah akademik merupakan panduan dalam membentuk Undang-Undang.
Namun, Refly Harun pertanyakan referensi dalam penulisan naskah akademik Ibu Kota Negara.
Menurut Refly Harun, rujukan yang digunakan sudah tua. Bahkan yang terbaru terbit pada tahun 2017 silam.
"Kalau referensinya semua dari asing dan yang terbaru 2017, how come kita bisa mendapatkan argumentasi ilmiah akademik yang meyakinkan kita bahwa memang perpindahan ibu kota itu perlu dilakukan?" ujar Refly Harun di kanal YouTube Refly Harun Jumat 21/1/2022).
Kemudian ada pula ipenjk @akpermana79 menyatakan dalam akun Twitternya tentang kondisi referensi yang sudah lama Naskah Akademik UU IKN.
"Terimakasih sudah dishare yg resmi, sampulnya malah kebalik, sudah dibaca isinya masih sama dengan yg di share @uki23. klo dilhat referensinya, klo submit di scientif journal sudah pasti di reject cuma 3 referen yg dibawah 10 tahun," ujarnya. (Redaksi)