POPNEWS.ID - Rabu (18/12/2024) siang tadi, puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur kembali menggelar aksi solidaritas di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Aksi yang kembali diserukan itu mendesak agar pemerintah bisa bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Muara Kate, Paser, Kaltim beberapa waktu lalu.
"Aksi hari ini adalah aksi solidaritas untuk masyarakat di Muara Kate, kasus pembunuhan karena penolakan pengangkutan batubara lewat jalur umum," jelas Putu, Korlap Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.
Selain menggelar unjuk rasa, Putu juga menegaskan kalau hari ini pihaknya turut menyerahkan surat somasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Meskipun akhirnya tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk menemui kita massa aksi yang ada di bawah sini," tambahnya.
Namun demikian, Putu menekankan kalau aksi solidaritas tetap akan dilakukan. Utamanya hingga kasus pembunuhan di Muara Kate yang menyebabkan 1 nyawa melayang, dan 1 lainnya kritis menemukan titik terang.
"Kita pasti akan terus melakukan penuntutan, penolakan dan kita sudah mengirimkan beberapa surat, salah satunya ke Komnas HAM, ada LPSK dan kepolisian yang pasti sudah dari pertama, dan kami akan terus mengawal kasus ini," tegasnya.
Lanjut Putu, kasus pembunuhan yang terjadi sebab aktivitas tambang batubara ilegal di Kaltim, berkaitan erat dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.
"Kami menduga kalau sangat keterkaitan. Karena perusahaannya sama, hanya lokasinya yang berbeda. Bahkan pola-pola yang terjadi itu semua sama," tegasnya.
Oleh sebab itu, para aktivis, akademisi dan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim akan terus melakukan aksi.
Sebab jika tidak ditangani dengan serius, aktivitas industri ekstraktif ilegal yang membayangkan nyawa warga bisa terus terulang, dan menelan korban lebih banyak. Baik dari sisi lingkungan, ekologis, sosial hingga penghilangan nyawa dan pembungkaman suara.
"Kita pasti akan terus melakukan penuntutan dan penolakan," pungkasnya. (*)