POPNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada I Gede Aryastina atau Jerinx 'SID' 2 tahun penjara dalam sidang di PN Jakpus, Jumat (18/2/2022).
Tak hanya tuntutan 2 tahun penjara, JPU juga berikan tuntutan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan JPU itu terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka yang diduga dilakukan Jerinx.
Jerinx sendiri mengaku sudah menebak tuntutan jaksa akan tinggi.
"Sebenarnya sudah bisa menebak, mental sudah cukup siap, dan inikan belum pleidoi dari kuasa hukum dan saya. Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif," kata Jerinx usai sidang dikutip dari Detik.
Jerinx juga nyatakan bahwa yang melaporkan dirinya, yaitu Adam Deni punya kesalahan jauh di atas Jerinx.
"Jika yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx usai sidang.
Jerinx juga akui tidak kaget atas tuntutan jaksa. Jerinx juga ikhlas dan menyerahkan semua kepada Tuhan.
"Karena saya pertama sudah ikhlas, saya percaya semesta, saya percaya semesta nggak diam, semesta nggak tidur, dan saya tahu diri saya tuh memang tidak berniat menyakiti dia secara fisik pun nggak ada. Dan justru yang dirugikan malah dari saya, istri saya depresi, saya depresi, pernah ingin bunuh diri berdua. Terus ibu saya sakit-sakitan segala macam harus ditinggal, sementara ibu saya nggak ada yang nafkahi selama saya di penjara. Jadi lebih banyak saya ruginya," ucap Jerinx.
"Kalau Adam Deni dapat exposure, undangan tampil sana sini, undangan segala macam. Kalau misal dia nggak ditahan kasus dia kemarin, bisa jadi dia udah merajalela banget sekarang, pasti sudah jadi merasa diri paling top," kata Jerinx.
Jerinx katakan bahwa dirinya akan sampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (22/2/2022).
Jerinx ungkapkan ada 4 poin pembelaan yang akan dia sampaikan nanti.
"Satu soal keluarga, jadi saya harus merawat ibu yang sedang sakit seorang diri. Saya sedang program punya anak karena saya baru nikah belum punya anak. Lalu ketiga saya sudah meminta maaf di hari yang sama dan sudah dimaafkan Adam Deni waktu itu ada bukti-buktinya," ucapnya.
Jerinx pun menyebut kasus ini tidak akan terjadi jika dia membayar Adam Deni senilai Rp 15 miliar.
"Saya sih sebenarnya nggak harus masuk sel kalau punya uang Rp15 miliar. Jadi pada intinya saya dipenjara, kasusnya sampai sejauh ini tuh penyebabnya cuma satu, karena Adam Deni minta Rp15 M dan saya nggak punya itu, akhirnya saya kasusnya dilanjutkan," katanya.
Kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan nilai bahwa jaksa mengesampingkan fakta yang disampaikan saksi a de charge.
Pilipus juga yakin Jerinx tidak bersalah.
"Harusnya penuntut umum melihat dari segala sisi bagaimana perkara ini terjadi, lalu melihat fakta-faktanya, terbukti lagi pelapor bukan orang yang beriktikad baik. Terkonfirmasi dari keterangan dokter Tirta, ada juga laporan polisi dalam perkara pemerasan, artinya itu tidak masuk pertimbangan. Menuntut 2 tahun emang Jerinx ini mau diapain? Apa kesalahannya? Apakah tidak berguna? Ini harus dilihat juga," kata Pilipus. (Redaksi)