Maka dari itu, dirinya bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.
"Ini kalau mungkin diibaratkan Mabes Polri secara resmi menyatakan perkara ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran-pelanggaran.
Lalu polres, level polres membuat surat panggilan baru.
Setahu saya, enggak ada istilahnya fakta-fakta baru dalam proses pemeriksaan di Bawaslu," katanya.
Habiburokhman lantas menduga Bawaslu Jakpus ingin mengerjai Gibran.
Dia mengaku akan mempertanyakan itu kepada Bawaslu Jakpus ketika mendampingi Gibran hari ini.
"Karena beliau berkeras berakhir memenuhi panggilan dan institusi apa pun.
Beliau menghormati institusinya.
Tapi substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat," imbuh Habiburokhman. (*)