POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda menetapkan status tanggap darurat di TPA Bukit Pinang.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 12 sampai 25 Februari 2022.
Penetapan status tanggap darurat ini merupakan buntut kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang tersebut.
Di masa tanggap darurat tersebut, Pemkot Samarinda melalui berbagai dinas terkait akan melakukan upaya pemadaman.
Kepada awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta masyarakat yang terdampak kabut asap di sekitar lokasi untuk bersabar.
Andi Harun memastikan tim dari dinas terkait dibantu unit relawan sampai saat ini terus berusaha untuk memadamkan api dan dampak asap.
"Kita mohon kesabarannya, tetapi teman-teman tim di lapangan bekerja siang malam untuk melakukan aktivitas pemadaman dan penanganan dampak asap," ujar wali kota, Jum'at (18/2/2022).
Andi Harun menyebut saat ini di lokasi sudah ditangani oleh tiga OPD yang bertanggung jawab atas kondisi itu.
Pemkot sendiri menargetkan penanggulangan kabut asap dan kebakaran dalam dua pekan sesuai masa tanggap darurat yang diberlakukan.
"Agar masyarakat tahu bahwa pemerintah sejak awal kejadian tidak diam dan langsung turun ke lapangan, tidak hanya meninjau tetapi juga membuat kegiatan di sana," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani menambahkan bahwa pihaknya melakukan beberapa cara pemadaman.
Diantaranya dengan membolak-balikkan tumpukan sampah yang terbakar selain penyiraman air juga terus menerus dilakukan.
"Tim terus bekerja memadamkan sampai hari ini, kita juga secara bertahap sudah mengalihkan pembuangan sampah di TPA Sambutan," kata Yama sapaannya.
Dengan dipindahkannya pembuangan sampah akhir ke lokasi berbeda di TPA transit, maka TPA Bukit Pinang sudah tidak lagi beroperasi dan petugas di lapangan dapat fokus untuk memadamkan kebakaran.
"Secara efektif kita sudah buang di TPA Sambutan, sementara perbaikan jalan dilakukan, kita masuk ke TPA lewat jalur lain untuk menuju kesana," ujarnya. (*)