POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda menetapkan status tanggap darurat di TPA Bukit Pinang.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 12 sampai 25 Februari 2022.
Penetapan status tanggap darurat ini merupakan buntut kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang tersebut.
Di masa tanggap darurat tersebut, Pemkot Samarinda melalui berbagai dinas terkait akan melakukan upaya pemadaman.
Kepada awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta masyarakat yang terdampak kabut asap di sekitar lokasi untuk bersabar.
Andi Harun memastikan tim dari dinas terkait dibantu unit relawan sampai saat ini terus berusaha untuk memadamkan api dan dampak asap.
"Kita mohon kesabarannya, tetapi teman-teman tim di lapangan bekerja siang malam untuk melakukan aktivitas pemadaman dan penanganan dampak asap," ujar wali kota, Jum'at (18/2/2022).
Andi Harun menyebut saat ini di lokasi sudah ditangani oleh tiga OPD yang bertanggung jawab atas kondisi itu.