Rabu, 6 November 2024

Kabar Selebriti

Terseret Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Jumat, 8 September 2023 14:29

POSE - Meski terhalang beda usia, hubungan WUlan - Sabda hingga saat ini masih adem ayem/ Foto: IG @ allartis

POPNEWS.ID - Artis Wulan Guritno mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri.

Sedianya, mantan kekasih Sabda Ahessa ini dimintai keterangan pada Kamis (7/9/2023).

Diketahui, Wulan Guritno terseret kasus promosi situs judi online.

Bareskrim menyebut Wulan meminta pemeriksaan diundur.

"Barusan terkonfirmasi dan permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno) ya," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar, Kamis (7/9/2023).

Adi Vivid tak menjelaskan terkait alasan Wulan mengajukan penundaan klarifikasi. 

Dia juga belum membeberkan detail terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Wulan.

Bareskrim Polri sebelumnya melayangkan panggilan klarifikasi terhadap aktris Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online

Panggilan itu dijadwalkan hari ini.

Hal itu disampaikan oleh, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Dia mengatakan pada panggilan tersebut nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan melakukan promosi konten judu online tersebut.

"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023 (hari ini)," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).

Pemanggilan dilakukan usai beredar video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. 

Dia menyatakan, situs tersebut merupakan laman game online yang tepah bersertifikat.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah mendalami informasi sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online

Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online

Dia juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8). (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment