Jumat, 22 November 2024

Syarat Perjalanan Terbaru ke Jepang, Harus Buat Kata Sandi di Situs Visit Japan Web

Selasa, 6 Desember 2022 20:19

ILUSTRASI - Negara Jepang/ Foto: Unsplash

POPNEWS.IDNegeri Sakura alias Jepang kini sudah membuka perbatasannya usai adanya pandemi COVID-19. 

Meski demikian, ada syarat perjalanan terbaru ke Jepang menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Untuk kalian yang ingin melancong ke Jepang, wajib mendaftar atau registrasi dulu melalui Visit Japan Web.

Itu adalah website resmi yang dirancang khusus untuk kelancaran proses imigrasi.

Melansir dari Japan Today, aturan yang berlaku mulai 1 November 2022 yang mewajibkan pelancong memasukkan detail data pribadi termasuk status vaksinasi ke dalam aplikasi MySOS sudah dihapus. Sekarang diganti dengan Visit Japan Web.

Berikut cara lengkapnya: 
 
1.  Daftarkan diri, batasan 10 anggota keluarga di satu akun 

Situs Visit Japan Web, kini mengizinkan pengunjung untuk mendaftarkan hingga 10 anggota keluarga dengan satu akun, yang memudahkan keluarga untuk memasuki negara tersebut.

Sebelumnya, saat penggunaan pendaftaran registrasi di aplikasi MySOS harus satu akun per orang sehingga anak kecil dituntut memiliki ponsel cerdas mereka sendiri.

2. Daftarkan Jadwal Kedatangan

ILUSTRASI - Ilustrasi negara Jepang/ Foto: Unsplash

 

Pada aplikasi MySOS sebelumnya, pelancong harus mendaftarkan secara detail setiap kali mereka melakukan perjalanan masuk dan keluar negeri, namun kini pelancong dapat memasukkan semua perjalanannya sekaligus. Hal ini mempermudah pelancong yang harus melakukan perjalanan di sekitar wilayah Jepang.

3. Membuat kata sandi

Membuat kata sandi yang terdiri dari 10 karakter atau lebih, dan menyertakan kombinasi huruf besar dan kecil, angka, juga simbol sangat penting dalam hal ini. Walaupun terasa sulit, dengan kata sandi yang sangat kuat itu dapat melindungi informasi pribadi pelancong ketika mendaftarkan detail paspor untuk mempercepat proses imigrasi.

Pelancong mendaftarkan detail lainnya di situs Visit Japan Web dan menunjukkan kode QR kepada staf di karantina, imigrasi, dan bea cukai.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment