"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13."
"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," paparnya.
Apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani tetap menilai hal itu tidak sah.
Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menyebutkan dirinya hanya sebatas saksi.
"Nggak bisa, itu nggak sah. Kan Kabid Humasnya sendiri bilang katanya saksi, kok yang disebarin tersangka," ujar Nikita Mirzani.
Jadi Warga Negara yang Baik
Sebelumnya, Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Kedatangan Nikita untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian meski sebelumnya ia sempat menolak dijemput paksa di rumahnya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Serang Kota.