"Melalui Keppres 123/TPA Tahun 2022, hanya satu putri unsur masyarakat Kaltim yakni Myrna Asnawati Safitri. Itu juga masih belum pasti domisilinya," kata Hasan.
Hasan juga mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus ASN (aparatur sipil Negara) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.
Ia mengaku, hingga saat ini pemerintah pusat tidak pernah sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.
"Legislatif tidak pernah diundang. Kami belum pernah diundang, walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan Presiden, Peraturan Presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan," ucapnya.
Hasanuddin berharap, Presiden Jokowi mau mendengarkan keluhan masyarakat Kaltim tersebut dan segera membuat keputusan yang adil. (advertorial)