Tio juga menyebut bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.
“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegas Tio.
Menurut Tio, Pansus akan melakukan komunikasi kepada eksekutif soal Pergub No 49/2020.
“Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan.
Kalau perlu, Pansus termasuk semua fraksi juga harus bersurat kepada gubernur secara resmi,” sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, pada prinsipnya draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Hanya yang membedakan itu terkait adanya kesulitan besaran bankeu itu tadi,” ujarnya. (*)