Sehingga dengan rapat hari ini akan mengambil keputusan. Bahwa tidak dibenarkan ada jabatan rangkap.
"Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Sambil berjalannya rapat ini, lebih baik apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri," terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua 1 DPD-LPM Kota Samarinda, Syaiful Akhyat mengaku puas dengan hasil RDP yang telah berlangsung bersama Komisi I DPRD kota Samarinda.
"Kita sama-sama membahas fungsi dari perda tersebut. Salah satunya mengatur kedudukan LPM.
Kita juga mendapatkan titik terang mana dan tidak boleh dalam jabatan LPM ini.
Bahwasanya dalam rapat RDP ini tidak diperbolehkan dalam kepengurusan LPM ada anggota partai di dalamnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, antara lain Dinas Sosial Samarinda, kabag hukum, kabag pemerintahan, camat Kota Samarinda, lurah se-Kota Samarinda hingga ketua LPM se-Kota Samarinda. (*)