Oleh karena itu, jika tidak dilakukan sinkronisasi, maka jangan sampai akan terjadi dobel pembinaan karena semua OPD bersentuhan dengan pemuda.
Termasuk, ujarnya, pembinaan bagi pemuda yang termarjinalkan harus mendapat perhatian.
"Kita bangun dan bina organisasi yang pengurusnya adalah pemuda yang berusia 16 hingga 30 tahun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan," jelasnya.
Terkait keolahragaan, AHK mengatakan, sesuai arahan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, bahwa sentra olahraga akan terpusat di 10 provinsi seluruh Indonesia melalui Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
"Kaltim mendukung penuh hal ini, kita fokus mengangkat prestasi. Kemarin kita sudah menandatangani dana hibah untuk pembinaan olahraga prestasi di Kaltim melalui DBON," pungkasnya. (Adv)