POPNEWS.ID - DPRD Samarinda berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah atau Raperda untuk penyandang disabilitas.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Belum lama ini, tepatnya 30 Mei lalu, Komisi II DPRD Samarinda melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bogor.
Satu diantara hasil kunjungan tersebut, Komisi II memiliki gagasan untuk menyusun Raperda tentang penyandang disabilitas.
Dikonfirmasi ulang, Deni Hakim Anwar menyatakan kunker dilakukan untuk konsultasi penanganan penyandang disabilitas.
Alasan komisi IV bertandang ke Kota Bogor sebut Deni karena pemkot setempat berhasil dalam penanganan penyandang disabilitas.
Dari hasil Kunker tersebut, ungkap Deni, Komisi IV telah mendapatkan banyak masukan melalui forum diskusi bersama DPRD Bogor.
Diskusi tersebut, kata dia, hanya membahas terkait penanganan penyandang disabilitas di Kota Samarinda, bahkan nantinya diupayakan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus.
"Kedepannya ini kami usahakan untuk membuat Raperda khusus untuk penanganan disabilitas di Kota Samarinda.
Makanya kami melakukan Kunker ke Bogor dan berdiskusi dengan anggota dewan di sana," ungkap Deni, Jumat (10/6/2022).
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, penanganan penyandang disabilitas tentunya harus dilakukan secara serius serta didukung dengan fasilitas yang memadai.
Karena itu, segala masukkan dan hasil diskusi bersama Anggota DPRD Bogor dalam Kunker tersebut akan dijadikan referensi untuk mewujudkan misi terkait penanganan disabilitas di Kota Tepian.
"Kami menilai hal ini sangat penting untuk dilakukan, sehingga semua pihak sama dimata hukum, termasuk para penyandang disabilitas," pungkasnya. (Advertorial)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS