"Yang terjadi itu bukan kasus pencurian cokelat! Hanya mungkin kebawa aja.
Tinggal tegor dan dikembalikan, hal kecil ini! Justru yang merekam dan memviralkan bisa kena pidana!
Pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan max 3 bulan! sedangkan UU ITE diatas 4 tahun," tulis Farhat.
Farhat lantas meminta publik untuk tidak membuat heboh perkara pencurian cokelat.
"Hei toko kelontong! Stop permalukan konsumen dan kalau cuma cokelat gak usah heboh! Anggap aja kalian juga ceroboh!," lanjutnya. (*)