Namun, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun mewanti-wanti agar hal tersebut dipikirkan matang-matang.
OJK mengingatkan, masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket musik.
"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal,” tulis OJK dalam Instagram @ojkindonesia, Jumat (12/5/2023).
OJK menambahkan, anak muda dapat juga mengatur keuangan untuk mencapai tujuan finansial seperti membeli tiket konser, misalnya dengan menabung dan berinvestasi.
Ciri-ciri dari pinjol ilegal.
1. Syarat mudah, hanya modal Kartu Tanda Penduduk (KTP)