POPNEWS.ID - Penangkapan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Wonogiri, HBR alias Papid dalam kasus narkoba jenis ganja, berbuntut panjang.
Belakangan, Bawaslu ikut turun gunung dalam kasus tersebut.
Pasalnya, dalam penangkapan tersebut turut ditemukan tumpukan kaos Paslon nomor urut 3 yakni Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024 dan sejumlah uang puluhan juta rupiah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Wonogiri Mayaris Kusdi mengakui pihaknya telah menerima informasi kasus yang menjerat Papid dari pihak Polres Wonogiri, pada Sabtu (10/2).
Mayaris memastikan pihak Bawaslu akan segera melakukan pendalaman bersama Tim pada besok Senin (12/2) dengan mendatangi Papid di Polres Wonogiri.
"Kami sudah mendapat informasi dari Polres tentang Papid. Kami akan tindaklanjuti besok Senin datang ke Polres. Kami akan runtutkan secara utuh kasusnya, nanti hasilnya kami akan sampaikan ke rekan media," ujar Kusdi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (11/2).
Polisi juga telah memberikan sejumlah barang bukti secara resmi dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Barang Bukti pada Sabtu, 10 Februari 2024, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Antonius Joko Wuryanto.
Adapun rincian barang bukti yang diberikan terdiri dari 54 amplop coklat berisi uang masing-masing senilai Rp1,5 juta, satu buah amplop besar berisi uang Rp55 juta rupiah, dan 200 pcs kaos bergambar Paslon 03 Ganjar-Mahfud, serta satu tas ransel.
"Yang berkaitan dengan yang ditangani Bawaslu, ya kita berikan ke Bawaslu, agar semua sesuai dengan tugas dan fungsinya," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada.
Sebelumnya Papid yang juga Ketua PPK Wonogiri itu t ertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja yang diambilnya dari sebuah kantor jasa ekspedisi barang di daerah Selogiri, Wonogiri.
Penangkapan tersangka HBR alias Papid (49) warga Jalan Durian Wonogiri ini dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri pada Jumat (9/2).
Polisi yang mendapatkan informasi langsung mendekati dan mengamankan tersangka ke tempat aman kemudian tersangka diminta membuka bungkusan paket yang baru saja diambilnya.
Tersangka HBR pun akhirnya membuka bungkusan dan mengakui dirinya telah membeli ganja dari seseorang di Jakarta yang akan dikonsumsi sendiri.
Dalam penangkapan ini, petugas mendapati barang bukti satu paket ganja sebanyak 107,9 gram, satu paket ganja sebanyak 5,83 gram.
"Kita memang sudah lama dapat informasi ada pergerakan narkoba jenis ganja, kita dalami dapat orangnya. Tidak menyangka juga kalau yang bersangkutan ternyata Ketua PPK Wonogiri," ujar Indra Waspada.
Saat melakukan penggeledahan mobil Hapid, polisi mendapati sejumlah kaos bergambar Paslon 03 lengkap dengan amplop dan sejumlah uang yang disimpan di dalam tas.
Kepada petugas, tersangka mengaku uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diterimanya dari alah seorang Komisioner KPU di Kabupaten Wonogiri.
Atas pengakuan tersangka ini, Polisi pun langsung melibatkan pihak Bawaslu untuk menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
"Saat kami lakukan penggeledahan di dalam mobil, mencari barang bukti lain seperti biasanya, kami dapati kaos-kaos bergambar paslon 03 dan sejumlah uang di dalam tas dan di dalam amplop-amplop coklat, nilainya 63 juta rupiah.
Tersangka mengaku uang pemberian salah satu Komisioner KPU. Ya sudah, kita gandeng Bawaslu untuk mendalami karena ada kemungkinan ada dugaan pelanggaran pemilunya," jelas Indra. (*)