Informasi terbaru, orang yang bersangkutan juga telah dipanggil polisi untuk diperiksa.
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut, apa yang dilakukan oleh orang tersebut adalah pelanggaran UU Karantina Kesehatan.
"Sudah jelas Covid-19 kok keluyuran,” tuturnya, Senin (7/2/2022).
Sutiaji mengaku sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk memanggil orang yang bersangkutan.
"Itu orang Kalimantan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polresta," katanya.
Setelah viralnya unggahan itu, toko retail modern yang dikunjungi pria positif Covid tersebut dilakukan swab test besar-besaran kepada seluruh karyawan toko.
Dari 30 karyawan yang dites, satu dinyatakan positif Covid-19.
Kini toko tersebut akan ditutup selama 14 hari karena terbukti tidak menggunakan aplikasi QR Code Peduli Lindungi.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko menyampaikan akan mengusut pria positif Covid-19 yang viral keluyuran tersebut.