POPNEWS.ID - Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan asal usul anak buah perkawinan mereka.
Permohonan asal usul anak hasil pernikahan siri pentolan Dewa 19 ini dengan Mulan Jameela diperlukan untuk mengurus paspor.
Permohonan asal-usul anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang diajukan sejak Juli 2022 disebut sudah disetujui oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Dody Hariyanto menyebut Ahmad Dhani dan Mulan juga sempat datang ke pengadilan untuk menjalani rangkaian proses permohonan.
"Dhani dan Mulan melalui saya, kuasa hukumnya, mengajukan permohonan ke PA Jaksel, [soal] asal-usul anak," kata Dody seperti diberitakan detikHot pada Kamis (11/1).
"Oleh PA Jaksel ditetapkanlah permohonan anak itu, diterbitkan penetapannya oleh pengadilan," lanjutnya.
Dengan begitu, kata Dody, anak hasil perkawinan Dhani dengan Mulan akan bisa menggunakan "binti Ahmad Dhani" untuk perempuan, maupun "bin Ahmad Dhani" untuk laki-laki.