Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional

Penjelasan Sri Mulyani, Penghasilan 5 Juta per Bulan Kena Pajak Rp 300 Ribu Setahun

Selasa, 3 Januari 2023 19:1

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, saat berbincang di Podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier (Foto: capture Youtube)

POPNEWS.ID - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji melebihi PTKP wajib pajak pribadi yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 54 juta (gaji per bulan Rp 4,5 juta).

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen untuk layer pertama.

Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan di atas Rp 5,4 juta (di atas PTKP) sampai dengan Rp 5 juta dalam sebulan untuk layer pertama.

Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif untuk layer selanjutnya.


Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan akumulasi gaji setahun di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (31/12/2022).

Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.


Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun.

Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen.

Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya.

Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment