Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan di atas Rp 5,4 juta (di atas PTKP) sampai dengan Rp 5 juta dalam sebulan untuk layer pertama.
Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif untuk layer selanjutnya.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan akumulasi gaji setahun di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (31/12/2022).
Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:
1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen