Minggu, 19 Mei 2024

Pengguna Pertalite dan Solar Dibatasi, Harus Isi Data Diri dan Via Aplikasi

Kamis, 2 Juni 2022 17:17

Ilustrasi SPBU

POPNEWS.ID - Pemerintah belum menaikkan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar.

Meski demikian, para pengguna Pertalite dan Solar nantinya akan dibatasi.

Tak semua kendaraan bakal diperkenankan mengonsumsi BBM bersubsidi tersebut.

Pembelian Solar dan Pertalite direncanakan bakal menggunakan aplikasi MyPertamina.

Hal ini untuk memastikan penyaluran Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, rencana penggunaan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite hingga saat ini masih terus dipersiapkan.

Terkait kriteria yang berhak membeli Solar dan Pertalite, menurutnya, saat ini Pertamina bersama pemerintah juga masih melakukan pembahasan untuk menentukan kriteria yang tepat.

"Jadi masih dalam proses, yang utama saat ini adalah penentuan kriteria penerima subsidi," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (2/6/2022).

Menurut Irto, nantinya sebelum pembelian dengan MyPertamina diterapkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat guna memastikan memiliki akses terhadap layanan MyPertamina.

Hal ini mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang memang belum memiliki ponsel memadai yang bisa mengakses MyPertamina.

"Tentunya akan ada proses sosialisasinya," imbuh dia.

Secara terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.

Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

"Jadi kan mesti register dulu di Mypertamina, lalu di verifikasi oleh BPH Migas, yang tentu bekerja sama dengan instansi terkait," jelas dia.

Saleh juga memastikan, nantinya kendaraan mewah tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, terutama Pertalite. Saat ini pemerintah memang sedang menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian Pertalite.

Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, bersama dengan Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Ia menjelaskan, Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

Adapun harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel.

"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment