"Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," ujar Park.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Yoon Suk Yeol karena tindakannya menetapkan status darurat militer di Korsel dan kemudian mencabutnya secara tiba-tiba pada 4 Desember kemarin.
Ia dianggap telah melakukan drama kepada publik Korsel dengan menetapkan status darurat militer dan mencabutnya secara tiba-tiba.
Imbas drama darurat militer itu, parlemen Korsel melakukan rapat untuk mengusulkan pengunduran diri Yoon dari kursi presiden.
Namun, Yoon akhirnya selamat dari rencana pemakzulan karena usulan parlemen Korsel untuk memakzulkannya tidak disetujui oleh sebagian besar anggota parlemen. (*)