Selasa, 14 Mei 2024

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Agendakan Pengendalian Banjir Manfaatkan Reklamasi, Wali Kota Samarinda Buka Suara di FGD Perhapi

Sabtu, 5 Maret 2022 16:29

FGD - Focus Group Discussin yang dilakukan Perhapi membahas perihal reklamasi, Sabtu (5/3/2022)/ Foto: Popnews.id

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa skema pemanfaatan eks void tambang ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Penutupan Pasca Tambang.

Di mana, setiap pemilik izin usaha pertambangan (IUP) diwajibkan melakukan reklamasi atau penutupan lubang tambang pasca operasi.

Menurut Andi Harun, regulasi tersebut memungkinkan reklamasi dilakukan dalam bentuk lain.

Misalnya, memanfaatkan eks void menjadi kawasan obyek wisata. 

Terbaru, perihal reklamasi kembali jadi bahasan dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kalimantan Timur.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun sekaligus sebagai Ketua PERHAPI Kaltim hadir secara virtual mengikuti kegiatan yang di gelar di di Hotel Harris, Sabtu (5/3/2022).

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, konsep reklamasi merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang di mana reklamasi sebagai instrumen untuk memulihkan lingkungan hidup dan menjaga ekosistem di kawasan kegiatan pertambangan batu bara.

"Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan serta Penutupan Lubang Tambang Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah satu payung hukum yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan," jelas Andi Harun.

Selain itu, setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, diwajibkan melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40 persen dari luasan lahan yang telah dibuka.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment