Peta bidang ini jadi landasan untuk melakukan appraisal.
"Dari peta bidang itu, sudah bisa dilakukan appraisal, dan segera bisa dibayar," jabarnya.
Nantinya berapa nominal yang mesti dibayarkan ke warga akan ditentukan dari hasil appraisal.
"Angka ganti rugi pembebasan lahan nanti setelah ada appraisal baru ketemu angka," tegasnya.
(redaksi)