KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.
"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," jelasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu soal gugatan dengan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
(*)