Dengan pembentukan posko THR ini, Kukar berambisi untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kedamaian.
Posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama liburan lebaran.
Disnakertrans telah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama liburan untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat direspon dengan segera.
Sebagai informasi, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No 6/2016.
THR disebut non-upah karena dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
THR juga diharuskan untuk dibayar dalam bentuk uang rupiah. (adv)