POPNEWS.ID - Pernyataan Edy Mulyadi yang berisi Kalimantan sebagai tempat jin buang anak berdampak luas.
Edy Mulyadi ungkapkan bahwa Kalimantan merupakan tempat jin buang anak ketika menyampaikan penolakan atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Pernyataan itu kemudian viral di media sosial. Terdapat para pihak yang nyatakan kecaman atas pernyataan Edy Mulyadi itu.
Sebagian besar menuntut agar Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di Kalimantan.
Tercatat saat ini ada lima provinsi di Pulau Kalimantan.
1. Kalimantan Barat dengan Ibu Kota Pontianak
2. Kalimantan Timur dengan Ibu Kota Samarinda
3. Kalimantan Selatan dengan Ibu Kota Banjarmasin
4. Kalimantan Tengah dengan Ibu Kota Palangkaraya
5. Kalimantan Utara dengan Ibu Kota Tanjung Selor
Terdapat sejumlah kesultanan yang menyayangkan adanya pernyataan Edy Mulyadi.
Para Sultan yang sampaikan kecaman itu antara lain:
1. Sultan Pontianak Kalbar
Sultan Pontianak ke IX, SPTM Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, SH menyatakan kecaman terhadap pernyataan Edy Mulyadi.
Dalam Pernyataan sikap yang disampaikan Sultan Pontianak ke IX, SPTM Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, SH. Senin,(24/1/2022), Istana Kadriah Kesultanan Pontianak mengecam pernyataan Edy Mulyadi.
2. Sultan Banjar Kalsel
Sultan Banjar Haji Khairul Saleh Al-Mu’tashim Billah yang juga anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan dari Fraksi PAN, mengecam pertanyaan Edy Mulyadi. Pernyataan Edy Mulyadi dinilai merendahkan Kalimantan yang berarti merendahkan seluruh rakyat Indonesia.
"Pernyataan provokatif dan tidak berjiwa nasionalis dari Edy Mulyadi telah membuat luka hati warga Kalimantan. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kritik kebijakannya tapi jangan merendahkan warga Kalimantan. Saudara Edy Mulyadi bukan lagi mengkritik tapi sudah menghina warga Kalimantan yang sama sekali bukan objek apalagi subjek dalam kebijakan pemindahan Ibukota. Harus jadi pelajaran untuk saudara Edy Mulyadi dan juga semua pihak agar tidak menggunakan narasi politik identitas yang dapat memecah-bela rasa kebangsaan kita dalam situasi apapun” tegasnya.
3. Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kaltim
Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menanggapi video penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Kalimantan.
Sekretaris Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Awang Yacob Luthman (AYL) sampaikan kecaman atas pernyataan Edy Mulyadi Mulyadi.
AYL meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka. AYL juga menegaskan bahwa ucapan Edy Mulyadi tidak pantas dan tidak beradab.
4. Sultan Paser
Pernyataan sikap disampaikan langsung oleh Kesultanan Paser, YM Sultan Aji Muhammad Jarnawi.
Sultan Paser nyatakan siap kirimkan 1000 jin untuk Edy Mulyadi dan kawan-kawan.
"Setiap ujaran yang bersifat rasis harus dipertanggungjawabkan!!" demikian pernyataan YM Sultan Aji Muhammad Jarnawi, (Senin 24/1/2022).
5. Pangkalima Tambak Baya Kalbar
Tokoh adat Dayak Kalimantan, Pangkalima Tambak Baya Kalbar, meminta Mabes Polri menangkap Edy Mulyadi atas dugaan penghinaan yang disampaikan berkaitan dengan Kalimantan tempat jin buang anak.
"Saya Pangkalima Tambak Baya titisan Pangkalima Burung, mengutuk dengan keras sekaligus menantang Edy Mulyadi supaya datang ke Kalimantan. Meminta Mabes Polri menangkap Edy Mulyadi. Meminta Edy Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan," ujar Pangkalima Tambak Baya.
Aksi massa minta Edy Mulyadi ditangkap
Aksi massa sebagai imbas dari pernyataan Edy Mulyadi juga terjadi di sejumlah tempat.
Di Samarinda, Kaltim, beberapa ormas melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim serta di sejumlah area publik.
Aksi juga terjadi di depan Tugu Soekarno Jl. S.Parman, Palangka Raya Kalimantan Tengah. Aksi dilakukan oleh koalisi masyarakat adat, ormas Dayak, dan ormas kebangsaan di Kalteng.
Tuntutan yang disampaikan hampir serupa, yaitu meminta agar Edy Mulyadi mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.
Edy Mulyadi sendiri diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat yang ada di Kalimantan, Senin (24/1/2022). (Redaksi)