POPNEWS.ID - DPRD Kaltim memerlukan waktu tambahan guna merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kemajuan Budaya Kaltim.
Semula, Raperda ini bernama Kesenian Daerah Kaltim.
Terbaru DPRD Kaltim, gelar paripurna membahas laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah Kaltim, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam laporannya, Sarkowi V Zahry, Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim, meminta adanya penambahan waktu kerja pansus selama satu bulan.
Alasannya, lantaran ada perubahan judul dan substansi dari raperda kesenian daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan Kaltim.
"Sesuai dengan tahapan, jadi Pansus Kesenian Daerah ini akan berubah jadi Raperda Kemajuan Kebudayaan, akan ada perubahan dari substansi dan judul, jadi kami masih perlu mencari refrensi," kata Sarkowi, Selasa (18/10/2022).
"Termasuk studi banding dengan daerah yang lain, kemudian nanti kita akan finalisasi draf selanjutnya bersama melakukan konsultasi publik. Kemudian konsultasi terakhir dengan Kemendagri, sebagai tahapan akhir," lanjutnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD menyetujui penambahan waktu kerja pansus hingga 22 November mendatang.
"Disepakati adanya perpanjangan kerja pansus selama satu bulan, hingga 22 November, semoga bisa selesai," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya Perda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, jadi ruang kepedulian pemerintah daerah terhadap kesenian.
"Diharapkan bisa menjadi regulasi mengarah pada pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, khususnya kesenian daerah," tegasnya. (advertorial)