POPNEWS.ID - DPRD Kaltim telah membentuk Pansus Investigasi Pertambangan.
Hasilnya, Pansus menemukan adanya 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu.
Pansus Investigasi Pertambangan pun terus mendalami temuan tersebut.
Pansus Investigasi Pertambangan pun menjadwalkan pemanggilan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim dan Biro Hukum Setprov Kaltim.
“Pansus sudah adakan pertemuan dengan dinas yang tangani perizinan sehingga dipastikan 21 IUP yang diversifikasi kemarin adalah palsu,” kata Anggota Pansus Pengawasan Pertambangan, Sutomo Jabir, kepada awak media, Jumat (11/11) kemarin.
Biro Hukum Setprov Kaltim dipanggil dalam rangka menelusuri dugaan pemalsuan dokumen dan memalsukan tanda tangan gubernur, yang sudah masuk ranah hukum.
Jabir menegaskan saat ini pihaknya telah memiliki nama dan lokasi perusahaan tambang diduga palsu itu beroperasi.
“Berdasarkan informasi yang kami rangkum, dari 21 IUP palsu tersebut ada yang berani memasang plang nama di lokasi penambangan. Ada juga yang tidak memasang plang nama, tetapi perusahaan tersebut masih beroperasi,” tegasnya.
Ia menduga ada aktor di balik pemalsuan IUP tersebut karena 21 IUP merupakan jumlah yang banyak mengingat ini menyangkut perusahaan yang menambang di kawasan yang luas.
Hal ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti pajak, retribusi, lingkungan, hingga hilangnya keanekaragaman hayati Kaltim. (advertorial)