Salah satu syarat masyarakat dapat menjadi peserta Kredit Bertuah, yakni memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta bergerak di sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan, jasa dan ekonomi kreatif.
Calon debitur juga harus pelaku usaha bnaan Pemda/SKPD terkait dan telah terdata pada SKPD teknis, yaitu perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan UKM Kota Samarinda.
Selain itu, data pelaku usaha tidak memiliki riwayat kredit bermasalah yang terdapat pada SLIK OJK.
Besarnya plafon untuk pelaku usaha baru sebesar Rp 10 Juta dan untuk pelaku usaha yang telah menjalakan usaha mikro dapat megajukan hingga Rp 25 Juta, tentunya setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu petinggi Bankaltimtara, Rita Kurniasih menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dilengkapi pelaku UMKM untuk mengajukan Kredit Bertuah sangatlah mudah.
“Syarat mengajukan Kredit Bertuah, calon debitur harus menyertakan dokumen-dokumen yang lengkap,” ungkapnya.
“Selanjutnya menyerahkan dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan bank serta mengisi formulir aplikasi permohonan kredit," sambungnya.
Rita menjelaskan, adapun batasan usia minimum usia debitur yakni 21 Tahun atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit.
“Dan maksimum usia debitur adalah 65 Tahun pada saat fasilitas kredit berakhir,” sebutnya.