Kamis, 16 Mei 2024

Nasib Indra Kenz, dari Crazy Rich Medan Jadi Pesakitan di Sidang, Eksepsinya Ditolak

Selasa, 16 Agustus 2022 14:46

Crazy Rich Medan, Indra Kenz

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengajukan eksepsi (penolakan) atas dakwaan yang diberikan pihak JPU Kejari Kota Tangerang Selatan.

Pihaknya mengajukan eksepsi yang pertama terkait dengan kompetensi relatif, yakni kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada tempat tinggal, tempat kediaman, domisili, alamat, lokasi para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada.

Kedua, terkait dengan dakwaan tidak diterima lainnya, dimana seharusnya turut dilibatkan satu pihak lagi yaitu Binomo.

"Binomo kan sebagai terlapor utama. Dimana korban-korban ini mentransfer ke binomo lali mendepositkannya, bukan kepada Indra.

Jelas ada hubungan hukum, seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini, yakni tersangka lalu sebagai terdakwa, tapi itu tidak terjadi di sini," ujarnya.

Kemudian, yang terkahir korban melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan binomo sebelum mereka bisa trading di binomo.

"Itu perlu diingat karena dengan adanya perjanjian antara pihak dan hubungan hukum antara korban dengan binomo, apabila terjadi perselisihan sengketa wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian," ungkapnya. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment