POPNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan sosialisasi memasuki masa tahapan kampanye.
Sosialisasi yang digencarkan itu, baik tentang pemilu damai maupun masa tahapan kampanye dan penggunaan alat praga para pasangan calon dihelatan Pilkada serentak 2024.
Untuk diketahui, KPU Kaltim telah menetapkan masa kampanye para kontestan sejak 25 September hingga 23 November 2024. Selama 60 hari masa kampanye saat ini, KPU Kaltim berharap setiap paslon bisa memaksimalkan waktu yang telah diberikan.
“Selama periode tersebut, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dikutip Rabu (25/9/2024).
Selain itu, Abdul Qayyim juga tak lupa mengingatkan kalau dalam waktu kampanye saat ini ada beberapa peraturan yang harus ditaati para paslon.
Semisal pemasangan alat peraga yang dilarang di sejumlah tempat, seperti rumah ibadah dan rumah sakit.
“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.