Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Mahkamah Konstitusi Tutup Peluang Gibran Maju ke Pilpres 2024, Batal Jadi Cawapres Prabowo

Senin, 16 Oktober 2023 15:22

POTRET - Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman. / Foto: IST

"Sehingga norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," ujar Saldi.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undan.

MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment