POPNEWS.ID - Polri akan memberlakukan kebijakan baru terkait pelat nomor kendaraan.
Dalam waktu dekat, pelat nomor kendaraan milik masyarakat akan diganti menjadi warna putih, bukan hitam seperti biasanya.
Pemberlakuan pelat nomor kendaraan berwarna putih akan berlaku pertengahan Juni 2022, alias di bulan ini.
Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor kendaraan pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam bisa dilakukan pada pertengahan Juni 2022.
Korlantas Polri memperkirakan material pelat warna dasar putih itu mulai didistribusikan pada awal Juni 2022.
"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi.
Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," imbuhnya.
Namun Taslim menyebut tidak semua kendaraan dapat langsung menggunakan pelat warna dasar putih itu.
Dia menuturkan hanya kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis yang bisa langsung menggunakan pelat tersebut.
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ucap Taslim.
"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambung dia.
Taslim memaparkan penggunaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih itu ada kaitannya juga dengan kebijakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, yang sudah diberlakukan.
Kaitannya, warna dasar putih memudahkan kamera ETLE memotret nomor pelat.
Seperti diketahui, Polri sedang mempersiapkan peralihan pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam tulisan putih ke warna dasar putih tulisan hitam.
Target Polri, pada 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dilansir situs Korlantas Polri. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS