Kemudian, uang dalam pecahan rupiah Rp 6,7 miliar serta Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan lainnya hingga ratusan dokumen dan barang bukti elektronik,
“Diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata Tessa, Sabtu (8/6/2024).
Adapun Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK. (*)