POPNEWS.ID - Kasus sengketa lahan antara warga Handil Bakti,Palaran dengan PT Internasional Prima Coal (IPC).
Terbaru, Komisi I DPRD Samarinda mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas aduan dari warga Handil Bakti ini.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengaku memiliki surat dan bukti kepemilikan tanah di Kelurahan Handil Bakti yang sedang digarap oleh IPC.
“Pada saat turun ke lapangan, baru satu pihak yang memberikan dokumen, yaitu IPC. Kami meminta pihak penggugat menunjukkan bukti kepemilikan tanah mereka,” ujar Joha Fajal.
Ia menambahkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk kembali bertemu dan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah masing-masing.
“Jika tidak ada kesepakatan, DPRD akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum,” jelas Joha Fajal.
Paulinus Dugis, selaku Advokat warga Handil Bakti, menjelaskan bahwa luas tanah yang diklaim kliennya mencapai lebih dari 14 hektare. “Diduga IPC melakukan penyerobotan lahan klien saya,” ujar Paulinus Dugis.
“Kami sudah melakukan mediasi di kelurahan dan DPRD, tapi belum ada keputusan,” lanjutnya.
Ia berharap DPRD dapat memberikan solusi terbaik bagi kliennya.
“Klien saya adalah masyarakat tidak mampu. Kami harap IPC dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang korporatif,” tegas Paulinus Dugis.
RDP ini belum menghasilkan keputusan final.
Kedua belah pihak diminta untuk kembali bertemu dan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah masing-masing.
Jika tidak ada kesepakatan, DPRD akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. (adv)