Nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi meningkat karena BPKP baru melakukan audit 10 persen dari total transaksi 4 dapen BUMN yang mencapai Rp 1,12 triliun.
Selain itu, hasil audit BPKP juga menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh dua dapen BUMN.
Hasil audit ini yang kemudian dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
"Nanti memang dari pemeriksaan dan penyelidikan Kejagung akan melihat ini meluas apa enggak, tergantung nanti.
Kalau misalnya ada suatu anatomi yang meluas, nanti bisa lebih besar (kerugian negara).
Yang jelas yang sudah di-sampling oleh BPKP 10 persennya dulu," jelas Tiko. (*)