POPNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali disorot.
Kali ini dengan kasus dugaan kebocoran data penyelidikan korupsi di Kementrian ESDM.
Akibatnya, Firli Bahuri sempat diperiksa Dewan Pengawas KPK.
Dipemeriksaan itu, Firli lolos.
Namun, belakangan Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa Firli Bahuri yang juga berlatar belakang Jenderal bintang 3 Polri tersebut.
Penjelasan Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa dokumen penyelidikan itu tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat KPK.
Meski demikian, Tumpak juga menyebut, dokumen berbentuk tiga lembar kertas itu keberadaannya sudah tidak lagi diketahui.
Hal ini merujuk pada keterangan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite yang kedapatan “mengantongi” dokumen tersebut saat tim penyidik menggeledah kantornya.
“Pada saat dimintakan oleh Dewas, dalam pemeriksaan, Shihte mengatakan tiga lembar tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi keberadaannya,” kata Tumpak di kantornya, Senin (19/6/2023).
Dewas juga menyebut keterangan Sihite yang saat diinterogasi tim penyidik mengaku mendapatkan dokumen itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri berubah.
Ia kemudian mengaku mendapatkan dokumen dari pengusaha bernama Suryo.
Pengakuan Sihite kemudian dibantah Suryo.
Selain itu, Dewas juga menyebut tidak menemukan komunikasi antara Sihite dengan Firli Bahuri.
Mereka juga tidak menemukan komunikasi Sihite dengan Arifin Tasrif untuk menghubungi Firli Bahuri.
“Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” ujar Tumpak.
Tak Bisa Naik Sidang Etik
Kesimpulan dugaan kebocoran informasi rahasia itu tidak bisa naik sidang etik disebut menjadi ketumpulan Dewas di hadapan Firli Bahuri untuk kesekian kalinya.
Persepsi Negatif Publik
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan, kesimpulan Dewas itu memperkuat anggapan negatif publik kepada Dewas.
“Dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Praswad mengaku tidak kaget saat mendengar kesimpulan Dewas.
Sebab, sejak sejumlah mantan pimpinan KPK dan masyarakat sipil melaporkan kasus itu ke Dewas, mereka justru sibuk mengaku memiliki kewenangan terbatas.
Di sisi lain, Dewas justru lebih menyoroti dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Kasus itu disebut menyeret pegawai atau staf di KPK.
Meski tetap meminta kasus itu dituntaskan, Praswad menyayangkan sikap Dewas yang terkesan tumpul ke atas.
Mereka dinilai tidak bisa memberikan sikap yang sama saat menghadapi dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
“Maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik,” ujar Praswad.
Novel Baswedan Buka Suara
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku prihatin dengan para pegawai KPK yang masih berintegritas.
Menurutnya, mereka kesulitan bekerja dengan benar karena dikelilingi pimpinan dan Dewas yang memiliki masalah serius terkait integritas.
“Kasihan kawan-kawan di KPK yang baik, justru sulit bekerja benar,” ujar Novel.
Novel menyebut, persoalan di KPK itu tidak saja merusak citra lembaga.
Pegawai yang bekerja dengan baik saat uturn ke lapangan juga terdampak.
Saat kegiatan pegawai KPK diduga dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lainnya, mereka terancam bahaya di lapangan.
“Pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi,” ujar dia.
Polda Metro Jaya Turun Gunung
Sementara dugaan pelanggaran etik Firli mengenai kebocoran informasi penyelidikan kandas di Dewas KPK, Polda Metro Jaya justru menyebut kasus itu layak naik ke penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya telah mengantongi peristiwa pidana dalam dugaan kebocoran rahasia negara itu.
Saat ini, Polda Metro telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan terus mengusut guna menetapkan tersangka.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto usai acara Bakti Sosial Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Menurut Karyoto, terdapat bukti bahwa informasi yang bocor tersebut masih diselidiki KPK. Ia juga menyebut ada sejumlah pihak yang menjadi target penyelidikan.
Namun, karena informasi penyelidikan itu dibocorkan kini tidak lagi rahasia karena sudah dimiliki beberapa pihak. "Ada pihak-pihak yang sedang menjadi target-target dalam penyelidikan itu," tambah Karyoto.
Karyoto juga menegaskan, dia mengetahui secara persis perkara dugaan korupsi yang tengah dibidik lembaga antirasuah namun bocor di jalan.
Sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya, Karyoto memang menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ia mengepalai bagian dalam KPK yang berwenang melakukan penegakan hukum mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Menurut Karyoto, bisa disebut kasus itu diselidiki oleh dirinya.
"Saya tahu persis perkara itu, jadi saya yakin walaupun pelan tapi enggak apa-apa,” tuturnya.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, pihaknya akan mencari beberapa petunjuk dan bukti dugaan kebocoran informasi penyelidikan KPK di ESDM.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi, "Nanti kita lihat ke depan (buka peluang periksa Ketua KPK)," tuturnya.
Respon KPK
Sementara itu, KPK menyatakan menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, siapapun yang bersalah dalam kebocoran informasi rahasia itu harus bertanggung jawab secara hukum.
Tentu kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, siapapun pelakunya itu memang harus kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kan gitu ya,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6/2023).
Ali mengatakan, pihaknya mendukung penyidikan di Polda Metro Jaya.
Ia menyebut, pegawai KPK akan memenuhi panggilan penyidik jika memang dibutuhkan.
Ali juga mengkonfirmasi sejumlah pegawai lembaga antirasuah sudah dipanggil tim penyidik. “Iya minggu yang lalu, sepengetahuan kami, minggu yang lalu,” tuturnya. (*)