POPNEWS.ID - Aktivitas Bahar bin Smith tampaknya tak lepas dari kontroversi. Kali ini Bahar bin Smith kembali harus menjalani proses hukum.
Senin (3/1/2022) malam, Bahar bin Smith ditahan karena menjadi tersangka di Polda Jabar.
Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Bahar bin Smith kini menjalani penahanan. Bahar bin Smith jadi tersangka setelah pemeriksaan polisi selama 12 jam, Senin (3/1/2022).
Kasus Bahar bin Smith ini berawal di Desember 2021 lalu. Sebuah ceramah Bahar bin Smith viral.
Dalam ceramah itu, Bahar bin Smith menyebut nama Dudung yang terindikasi KSAD Jenderal TNI. Bahar sebut Dudung tidak berikan bantuan terhadap korban bencana erupsi Gunung Semeru.
Bahar lalu perbandingkan Dudung vs anggota Front Pembela Islam (FPI). Setelah video itu viral, Bahar dilaporkan ke polisi atas tuduhan berikut ini.
Pihak kepolisian Polda Jabar menerima laporan atas kasus dugaan ujaran kebencian berisi unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Barat dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.
"Berawal dari ceramah yang disampaikan BS 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung. Setelah ceramah diupload di salah satu akun Youtube kemudian disebarkan di media sosial. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS. Tanggal 30 Desember 2021 surat panggilan sudah diterima. BS akan diperiksa Senin 3 Januari 2022," ujar Kabag Penum Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tanggal 30 Desember 2021.
Atas kasus itu, saksi yang diperiksa berjumlah 50 orang dan polisi menyita beberapa barang bukti.
Bahar bin Smith diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tentang Bahar bin Smith
Mengutip dari berbagai sumber, Bahar bin Smith lahir 23 Juli 1985. Bahar dikenal publik sebagai ulama asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar bin Smith adalah anak pertama dari 7 bersaudara keturunan keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Ayah Bahar bin Smith bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith yang meninggal pada 17 Oktober 2011. Ibunya bernama Isnawati Ali.
Ada enam orang adik dari Bahar bin Smith. Antara lain Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Tahun 2009, Bahar bin Smith diketahui menikah dengan Syarifah bermarga Aal Balghaits. Nama istri Bahar bin Smith adalah Fadlun Faisal Balghoits.
Bahar bin Smith punya empat anak yaitu Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith.
Dia memimpin sebuah pondok pesantren di Bogor. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bahar juga diketahui pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.
Kasus Lain Bahar bin Smith
Bahar bin Smith kerap diterpa kontroversi melalui ucapan atau tindakan. Bahar bin Smith bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi.
Kasus yang pernah dialaminya adalah penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah.
Bahar bin Smith dipenjara gara-gara kasus itu. Bahar dipenjara selama 3 bulan.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi di September 2018 lalu. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang sedang mengantar istri Bahar pulang.
Bahar mengira Ardiansyah goda istrinya, sehingga ia pun memukulnya.
Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara 3 bulan. (Redaksi)