Apalagi, kata Hasan, Adinda Yana dan bayinya selama ini hanya tinggal berdua di salah satu rumah kontrakan di Kabupaten Gowa. Di rumah berukuran 4x3 meter tersebut, anak itu dibesarkan seadanya. Sedangkan ayah dari bayi itu telah menikah dengan perempuan lain.
"Ini wujud simpati dari bapak Kapolres. Apalagi anak ini hanya tinggal berdua dengan ibunya. Karena ayahnya pergi, ditinggal nikah kembali," ujar Hasan.
Hasan menambahkan, bahwa saat ini pihak Polres Gowa akan memutuskan dengan menghentikan kasus Yessi Yana atau yang dikenal dengan nama akun TikTok Adinda Yana.
Meski Adinda Yana telah terbukti melanggar hukum dengan melakukan eksploitasi terhadap dirinya sendiri dan anaknya. Namun, hal itu dilakukan Adinda Yana karena desakan ekonomi. Dia live di TikTok untuk mendapatkan gift yang bisa diuangkan dari netizen. Kendati begitu, Hasan menyebut bahwa Polisi akan menerapkan restorative justice (RJ) dengan alasan kemanusiaan.
"Kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melanggar hukum, tetapi akan diterapkan RJ, atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi memprihatinkan keluarganya itu," kata Hasan.
Selain menghentikan kasus tersebut, polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Adinda Yana. "Akan kami tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari ibunya," terangnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa bersama Dinas Sosial, berjanji akan memberikan fasilitas kesehatan terhadap satu keluarga itu. Mereka melibatkan dokter anak, dokter spesialis kejiwaan, dokter spesialis mata, hingga ahli gizi dan bidan.
(redaksi)