3. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Perkantoran Yudikatif
4. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Peribadatan
Persyaratan Peserta
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi SKA Arsitek Madya/STRA Madya;
Anggota kelompok minimal berjumlah 5 (lima) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam 1 (satu) kelompok. Setiap Peserta Sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara;
Minimal 4 (empat) anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut :
SKA Arsitek Ahli Muda / STRA Madya
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
SKA Ahli Teknik Mekanikal/ Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda
Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.;
Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personil maupun badan usaha.
Rencana pembangunan IKN Nusantara ini merupakan rangkaian rencana pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.