Melihat hal tersebut, Jessica Iskandar telah melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, ini LP-nya. Laporannya 15 Juni 2022. Total (kerugiannya) mencapai Rp 9,853 miliar," ungkap Fikri Gani selaku kuasa hukum Jessica Iskandar.
Menjadi korban penipuan, Jessica berharap pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Ia juga telah mempercayakan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
"Kalau bisa bisa bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami dan juga supaya dia juga, kan Indonesia kan negara hukum, saya serahkan saja hukumnya ke kepolisian," harap Jessica Iskandar.
Sekadar informasi, Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 terkait penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
(redaksi)