Minggu, 22 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Jatam Laporkan Bahlil ke KPK, Bongkar Cara Menteri Investasi dan Kepala BKPM Jalankan Gurita Bisnis

Jumat, 22 Maret 2024 6:57

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, bicara tentang pencabutan izin-izin yang tidak beroperasi, Jumat (7/1/2022) yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden. (Foto: capture Youtube)

POPNEWS.ID - Jaringan Advokasi Tambang alias Jatam melaporkan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Jatam membeber Bahlil menunjuk sejumlah teman dekatnya untuk menjadi operator dalam menjalankan gurita bisnisnya. 

Jatam secara blak-blakan mengatakan setidaknya ada tiga orang dari teman dekat Bahlil yang menjadi direktur di perusahaan milik mantan Ketua Hipmi tersebut.

Ketiga nama tersebut adalah Tresse Kainama, Setyo Mardanus dan Made Suryadana.

Koordinator Jatam, Melky Nahar mengungkap Bahlil memiliki perusahaan induk bernama PT Rifa Capital dan memiliki anak usaha bernama PT Bersama Papua Unggul dimana Bahlil mengempit 90 persen saham.

PT Bersama Papua Unggul sendiri memiliki anak usaha PT Meta Mineral Pradana (MMP), sebuah perusahaan tambang nikel dengan dua izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam menjalankan usahanya, lanjut Melky, Bahlil diduga menggunakan orang-orang dekatnya, salah satunya Tresse Kainama. 

"Sejumlah dokumen akta perusahaan, Tresse memiliki 10 persen saham PT Bersama Papua Unggul," ungkap Melky dalam diskusi virtual pada Senin (18/3/20204).

Nama Tresse Kainama juga mucul di sejumlah perusahaan yang terafilisasi dengan perusahaan Bahlil, yaitu PT Meta Mineral Pradana sebagai Direktur, PT MAP Survaillances sebagai Direktur, dan PT Karya Bersama Mineral sebagai Komisaris.

"Semua perusahaan ini terafiliasi dengan Bahlil," kata Melky.

Tak hanya sampai disitu saja, Tresse Kainama juga tercatat sebagai Komisaris di PT Cendrawasih Hijau Lestari dan Komisaris di PT Cendrawasih Artha Teknologi. PT Cendrawasih Hijau Lestari merupakan perusahaan yang bergerak dalam sektor perhutanan, beroperasi di Kaimana, Papua Barat yang juga dimiliki Bahlil.

Selain Tresse Kainama operator lain Bahlil adalah Setyo Mardanus. Ia tercatat sebagai Direktur Utama dan pemilik 5 persen saham PT MAP Survaillances. Dia juga komisaris sekaligus pemegang 50 persen saham PT Karya Bersama Mineral.

Selain itu merupakan Komisaris Utama di PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris di PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris di PT Kacci Purnama Indah.

"Nama perusahaan terakhir ini, pernah dituduh melakukan penambangan ilegal dan menambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara oleh Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sultra pada Oktober 2022," papar Melky.

Nama lain yang dikenal dekat dengan Bahlil, disebut Melky adalah Made Suryadana. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Bersama Papua Unggul dan PT Meta Mineral Pradana. Made juga menjadi pemegang saham mayoritas (85 persen) PT Wirani Sons.

Selain tu, Made merupakan komisaris serta pemegang 25 persen saham PT Ganda Nunsantara. Dirinya juga menjabat Direktur PT Cendrawasih Artha Teknologi, perusahaan yang pernah menggarap pemasangan serat optik sepanjang 2.300 kilometer dalam proyek Palapa Ring Papua pada 2017-2019.

Bahlil Lahadalia tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya dituding meminta upeti hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungli Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahlil mengaku siap atas tudingan tersebut dan akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebut namanya dalam kasus itu ke penegak hukum karena dianggap merugikan dirinya secara pribadi.

"Kita akan proses secara hukum. Biar tidak ada dosa di antara kita, biar kita fair," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia diduga menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

Sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengaktifkan kembali dan mencabut beberapa IUP dan HGU dengan permintaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment